Pakaian Ihram Wanita Sesuai Sunnah, Simak Penjelasannya

ihram wanita
Jenis Pakaian Ihram Wanita

Tidak jarang kita temui Jamaah Umroh Wanita yang berpakaian Glamor nan Modis dengan warna-warna yang menarik, seraya berusaha untuk tetap tampil Cantik sempurna di setiap momennya sehingga jauh dari pakaian ihram wanita sesuai sunnah. Mereka tidak sadar dan memahami bahwa Umroh adalah Rangkaian Ibadah Kepada Allah Ta’ala, dan Sudah wajib bagi seorang muslim yang beribadah untuk mengikuti Ajaran Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam.

Lantas apa yang harus dipakai seorang Muslimah ketika hendak melakukan Umroh atau pakaian umroh wanita sesui sunnah ? Sebaiknya pakaian ihram wanita ketika Haji maupun Umroh adalah pakaian yang benar-benar menutup aurat, tidak ketat dan membentuk tubuh serta sebaiknya berwarna agak gelap sehingga tidak mengundang fitnah.

Oleh

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah wanita boleh ihram dengan pakaian apa saja yang dia kehendaki ?

Jawaban

Ya, wanita berihram dengan pakaian yang dia mau. Sebab bagi wanita tidak ada pakaian khusus ketika ihram sebagai mana anggapan orang-orang awam. Tapi yang utama adalah dia ihram dengan pakaian yang tidak menarik pandangan laki-laki sebab dia bercampur dengan banyak manusia. Maka seyogianya bila wanita ketika ihram memakai pakaian yang wajar dan tidak mengundang fitnah. Adapun bagi laki-laki maka yang utama adalah ihram dengan baju ihram putih, yakni selendang dan kain. Tapi jika tidak ada berwarna putih maka tidak apa-apa. Sebab terdapat riwayat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ihram dengan baju hijau. Kesimpulannya, tidak mengapa jika laki-laki ihram dengan pakaian yang tidak berwarna putih.

Ihram Memakai Kaos Kaki Dan Kaos Tangan

Tentu pernah diantara kita pernah melihat seorang wanita yang mengenakan hijab yang lebar, berkaos kaki dan kaos tangan. Nah bagaimana jika kaos kaki dan kaos tangan dikenakan ketika ihram ? Simak ya penjelasannya dibawah ini.

Oleh

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum ihram dengan memakai kaos kaki dan kaos tangan ? Dan apa dalilnya tentang hal tersebut ?

Jawaban

Bagi laki-laki ketika ihram tidak boleh memakai kaos kaki dan khuf (sepatu slop) kecuali jika tidak mendapatkan sandal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وَمَنْ لَمْ يَجِد نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ،وَمَنْ لَمْ يَجِدْإِزَارًا فَلْيَلْبَسِ السِّرَاوِيْلَ

“Dan barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh memakai khuf, dan siapa yang tidak mendapatkan kain, maka dia memakai celana panjang” [Muttafaqun ‘Alaih]

Adapun bagi wanita, maka diperbolehkan memakai kaos kaki dan sepatu khuf, karena kaki wanita adalah aurat. Dan jika seorang wanita menjulurkan bajunya hingga menutup kedua kakinya maka cukup baginya dari kaos kaki dan khuf dalam shalat dan yang lainnya. Adapaun kaos tangan maka bagi laki-laki mupun perempuan tidak diperbolehkan memakainya ketika sedang ihram. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang wanita yang sedang ihram.

لاَتَنْتَقِبُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تَلْبِسُ الْقُفَّازَيْنِ

“Janganlah wanita bercadar, dan janganlah dia memakai kaos tangan” [Hadits Riwayat Bukhari dalam shahihnya]

Jika memakai kaos tangan, maka haram bagi perempuan, lebih-lebih lagi bagi laki-laki. Karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang laki-laki yang meninggal ketika dia sedang ihram.

إِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْر،ٍ وَكَفَّنُوْهُ فِيثَوْبَيْهِ، وَلاَتُحَنِّطُوْهُ وَلاَ تَخَمِّرُوْا رَأسَهُ وَوَجْهَهُ فَإِنَهُ يَبْعَثً يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلبَيَا

“Mandikanlah dia dengan air dan bidara, kafankan dia dengan dua baju (ihram)nya, jangan kamu berikan dia parfum, dan jangan kamu tutup kepala dan mukanya, sebab dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan berihram” [Muttafaqun ‘alaih dan redaksinya bagi Muslim]

Adapun sebagai ganti cadar bagi wanita ketika sedang ihram adalah dia dapat menutup wajahnya dengan kerudung dan yang sepertinya ketika dia berhadapan laki-laki. Demikian ini berdasarkan riwayat dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, ia berkata.

كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّوْنَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم فََإِذَا حَاذَوْنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِِلْبَابَهَا مِنْ رَاسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُوْنَا كَشَفْنَاهُ

“Adalah rombongan laki-laki melewati kami dan kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka berpapasan dengan kami. setiap orang diantara kami mejulurkan jilbabnya dari kepala ke mukanya, dan jika mereka telah melewati kami, maka kami membukanya” [Hadits Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah] [Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 110 – 115 Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari Lc] yang dikutip dari situs almanhaj.

Share:

Read

Related Posts